BAB I ASAS KEWARGANEGARAAN

Asas Kewarganegaraan

 

             Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan, yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

 

Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

           

Ketika SMP dan SMA kita telah mempelajari tentang asas kewarganegaraan, yaitu ius soli (asas kelahiran) dan ius sanguinis (asas keturunan). Kedua asas ini termasuk dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran.

            

  1. Ius soli (asas kelahiran) berasal dari latin; ius  yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah.Jadi, ius soliadalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara  Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
  2.  Ius sanguinis (asas keturunan) juga berasal dari bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan.Jadi,  ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.

 

 

 

 

 

Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

 

            Selain dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan asas persamaan derajat.

           

Asas kesatuan atau kesamaan hukum itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.

            Asas persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.Jadi, baik suami maupun isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama seperti sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan yang dianutnya.

            Selain itu, dalam hukum negara juga mengatur tentang asas warga negara, yaitu pada UU Nomor 12 Tahun 2006. Hukum negara tersebut membagi asas kewarganegaraan juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.

 

  1. Asas Kewarganegaraan Umum

            Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas  (4) empat asas, yaitu asas kelahiran (ius soli), asas keturunan (ius sanguinis), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

            Asas kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis) mempunyai pengertian yang sama dengan yang telah diterangkan di atas tadi. Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.Jadi, setiap warga negara hanya memiliki satu kewarganegaraan, tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih dari satu. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari satu kewarganegraan) bagi anak-anak sesui dengan ketentuan yang diatur dalam UU.Jadi, kewarganegraan ini hanya bisa dimiliki ketika masih anak-anak dan setelah anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun, maka ia harus memilih atau menentukan salah satu kewarganegaraannya.

            Jadi, sebagai seorang warga negara tidak boleh memiliki lebih dari satu kewarganegaraan dan jika seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka ia harus memilih salah satu diantaranya ketika ia sudah berumur 18 tahun.

 

 

 

 

 

 

 

  1. Asas Kewarganegaraan Khusus

 

Asas ini terdiri atas beberapa macam asas atau pedoman kewarganegaraan, yaitu

  1. Asas Kepentingan Nasional

Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.

  1. Asas Perlidungan Maksimum

Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.

  1. Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan

Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

  1. Asas Kebenaran Substantif

Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

  1. Asas Non-Diskriminatif

Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.

  1. Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM

Adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara pada khususnya.

  1. Asas Keterbukaan

Adalah asas yang menetukan bahwa segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.

  1. Asas Publisitas

Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.

           

            Jadi, pada asas kewarganegaraan khusus ini lebih membahas atau mengatur berdasarkan hubungan timbal balik antara negara dan warga negaranya dalam hal hak dan kewajiban diantara keduanya, seperti menjaga kedaulatan negara, menjamin hak asasi manusia, dan sebagainya.

 

 

 

Sejarah Kewarganegaraan

Mengetahui tentang masalah kewarganegaraan juga melibatkan sejarah dari sistem kewarganegaraan, yang berkembang dari masa ke masa. Diawali dengan:
1. Zaman penjajahan Belanda
Hindia Belanda bukanlah suatu negara, maka tanah air pada masa penjajahan Belanda tidak mempunyai warga negara, dengan aturan sebagai berikut:
1) kawula negara belanda orang Belanda,
2) (2) kawula negara belanda bukan orang Belanda, tetapi yang termasuk Bumiputera,
3) (3) kawula negara belanda bukan orang Belanda, juga bukan orang Bumiputera, misalnya: orang – orang Timur Asing (Cina, India, Arab, dan lain-lain).
2. Masa kemerdekaan
pada masa ini, Indonesia belum mempunyai UUD. Sehari setelah kemerdekaan, yakni tanggal 18 agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan Indonesia mengesahkan UUD 1945. Mengenai kewarganegaraan UUD 1945 dalam pasal 26 ayat(1) menentukan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia aseli dan orang – orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang – undang sebagai warga negara,” sedang ayat 2 menyebutkan bahwa syarat – syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapan dengan undang – undang. Sebagai pelaksanaan dari pasal 26, tanggal 10 april 1946, diundangkan UU No. 3 Tahun 1946. Adapun yang dimaksud dengan warga negara Indonesia menurut UU No. 3 Tahun 1946 adalah:
(1) Orang yang asli dalam daerah Indonesia,
(2) Orang yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam wilayah negara Indonesia,
(3) Anak yang lahir di dalam wilayah Indonesia.
3. Persetujuan Kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB)

Persetujuan perihal pembagian warga negara hasil dari konferensi meja bundar (KMB) tanggal 27 desember 1949 antara Belanda dengan Indonesia Serikat ada tiga hal yang penting dalam persetujuan tersebut antara lain:
(1) Orang Belanda yang tetap berkewargaan Belanda, tetapi terhadap keturunannya yang lain dan bertempat tinggal di Indonesia kurang lebih 6 bulan sebelum 27 desember 1949 setelah penyerahan keddaulatan dapat memilih kewarganegaraan Indonesia yang disebut juga “Hak Opsi” atau hak untuk memilih kewarganegaraan.
(2) Orang – orang yag tergolong kawula Belanda (orang Indonesia asli) berada di Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia kecuali tidak tinggal di Suriname / Antiland Belanda dan dilahirkan di wilayah Belanda dan dapat memilih kewarganegaraan Indonesia,
(3) Orang – orang Eropa dan Timur Asing, maka terhadap mereka dua kemungkinan yaitu: jika bertempat tinggal di Belanda, maka dtetapkan kewarganegaraan Belanda, maka yang dinyatakan sebagai WNI dapat menyatakan menolak dalam kurun waktu 2 tahun.
4. Berdasarkan undang – undang nomor 62 tahun 1958
            Undang – undang tentang kewarganegaraan Indonesia yang berlaku sampai sekarang adalah UU No. 62 tahun 1958, yang mutlak berlaku sejak diundangkan tanggal 1agustus 1958. Beberapa bagian dari undang – undang itu, yaitu mengenai ketentuan – ketentuan siapa warga negara Indonesia, status anak – anak an cara – cara kehilangan kewarganegaraan, ditetapkan berlaku surut hingga tanggal 27 desember 1949.

Hal – hal selengkapnya yang diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 antara lain: (1) siapa yang dinyatakan berstatus warga negara Indonesia (WNI), (2) naturalisasi atau pewarganegaraan biasa,(3) akibat pewarganegaraan, (4) pewarganegaraan istimewa, (5) kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dan (6) Siapa yang dinyatakan berstatus asing.
Menurut undang – undang :
1) Mereka berdasarkan UU/ peraturan/perjanjian, yang terlebih dahulu (berlaku surut)
2) Mereka yang memenuhi syarat – syarat tertentu yang ditentukan dalam undang – undang itu.
Selain itu, mungkin juga seorang Indonesia menjadi orang asing karena :
1) Dengan sengaja, insyaf, dan sadar menolak kewarganegaraan RI,
2) Menolak kewarganegaraan karena khilaf atau ikut – ikutan saja,
3) Di tolak oleh orang lain, misalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang menolak kewarganegaraan RI.

Masalah Kedudukan Hukum Bagi Orang Asing
            Sesuai dengan pasal 38 UU No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, menyatakan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi: pertama, masuk dan keluarnya ke dan dari wilayah Indonesia, kedua, keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Adapun tugas pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia dilakukan oleh menteri kehakiman dengan koordinasi dengan badan atau instansi pemerintah yang terkait.
Masalah lain yang berkaitan dengan orang asing adalah tentang perkawinan campuran, yaitu perkawinan antar a dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Dan yang paling menimbulkan persoalan serius adalah perkawinan campuran antar-agama.
1. Perkawinan campuran antar-golongan (intergentiel)
Bahwa hukum mana atau hukum apa yang berlaku , kalau timbul perkawinan antara dua orang, yang masing – masing sama atau berbeda kewarganegaraannya, yang tunduk pada peraturan hukum yang berlainan. Misalnya, WNI asal Eropa kawin dengan orang Indonesia asli.
2. Perkawinan campuran antar-tempat (interlocal)
Yakni perkawinan antara orang – orang Indonesia asli dari lingkungan adat. Misal , orang Minang kawin dengan orang jawa.
3. Perkawinan campuran antar-agama (interriligius)
Mengatur hubungan (perkawinan) antara dua orang yang masing – masing tunduk pada peraturan agama yang berlainan.
Dalam tataran praksis perkawinan campuran antar-agama tidak dikenal di Indonesia. UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan secara tegas tidak menganut perkawinan campuran antar-agama.
Berkaitan dengan status istri dalam perkawinan campuran, maka terdapat dua asas:
a) Asas mengikuti, maka suami/istri mengikuti suami/istri baik pada waktu perkawinan berlangsung, kemudian setelah perkawinan berjalan.
Pasal 26 UU Kewarganegaraan menyatakan :
Ayat (1) perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki – laki warga negara asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. Ayat (2) Laki – laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraanya RI jika menurut hukum asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.

b) Asas persamamerataan
Menurut asas ini, bahwasanya perkawinan tidak mempengaruhi sama sekali kewarganegaraan seseorang, dalam arti mereka (suami atau istri) bebas menentukan sikap dalam menentukan kewarganegaraan asal sekalipun sudah menjadi suami istri.
Ketentuan ini di atur dalam pasal 26 ayat (3) UU kewarganegaraan , bahwa perempuan atau laki – laki WNI yang menikah dengan WNA tetap menjadi WNI jika yang bersangkutan memiliki keinginan untuk tetap menjadi WNI. Adapun mekanismenya dengan, yaitu dengan jalan mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda

 

 

 

 

 

 

  1. Masalah Kewarganegaraan

 

            Membahas tentang kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka tidak lepas dari suatu permasalahan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara atau bukan warga negara dalam sebuah negara. Permasalahan tersebut diakibatkan karena setiap negara menganut asas kewarganegaraan yang berbeda-beda, contoh di negara Jepang yang hanya menerapkan asas kewarganegaraan bedasarkan tempat kelahiran (ius soli), negara kita Indonesia menganut kedua asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius sanguinis.Berdasarkan hal di atas ada tiga permasalahan kewarganegaraan, yaitu apatride, bipatride, danmultipatride.

            Apatride merupakan istilah bagi seseorang yang tidak memiliki status kewaganegaraan. Hal ini disebabkan ada seseorang yang orang tuanya menganut asas yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli), namun ia lahir di negara yang menganut asas yang berdasarkan darah keturunan (ius sanguinis). Misalkan, ada seseorang yang orang tuanya adalah warga negara Brazil yang menganut asas kewarganegaraan ius soli, namun ia dilahirkan di negara Jepang yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), maka kedua negara, baik negara asalnya, maupun negara ia dilahirkan menolaknya untuk menjadi warga negaranya.

            Bipatride adalah istilah untuk seseorang yang memiliki kewargaegaraan ganda (rangkap), atau memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dapat terjadi jika ada seseorang yang orang tuanya menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), sedangkan ia sendiri lahir di negara yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli). Contoh, ada seseorang yang kedua orang tuanya tinggal di negara Jepang yang menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis. Waktu itu ia belum lahir, dan kedua orang tuanya pergi ke  negara Brazil yang menganut asas kewarganegaraan ius soli, dan ia pun dilahirkan di negara Brazil, maka ia mendapatkan kewarganegaraan dari kedua negara tersebut.

            Multipatride merupakan suatu istilah untuk seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan. Hal tersebut dapat terjadi karena seseorang yang tinggal di daerah perbatasan antara dua negara atau juga karena seseorang yang kedua orang tuanya memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Misalkan, seseorang yang ayahnya berkewarganegaraan China yang menganut asas ius sanguinis dan ibunya berkewarganegaraan India yang juga menganut asas ius sanguinis, namun ia di lahirkan di Kamboja yang menganut asas ius soli. Jadi, ia mendapatkan kewarganegaraan dari negara ayahnya, dari negara ibunya, dan negara ia dilahirkan.

 

  1. Cara Memperoleh Kewarganegaraan

           

            Dalam penentuan keawarganegaraan seseorang ada beberapa cara yang dilakukan. Cara tersebut didasarkan pada beberapa unsur, yaitu

  1.             Unsur Darah Keturunan (ius sanguinis)

            Dalam unsur ini cara memperoleh suatu kewarganegaraan didasarkan pada keawarganegaraan orang tuanya. Maksudnya, kewarganegaraan orang tuanya menentukan kewarganegaraan anaknya.Misalkan jika seseorang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, maka ia dengan sendirinya telah berkewarganegaraan Indonesia.

            Prinsip ini merupakan prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu, hal tersebut terbukti dalam sistem kesukuan, dimana seorang anak yang lahir dalam suatu suku dengan sendirinya ia langsung menjadi anggota suku tersebut. Sekarang prinsip tersebut diterapkan pada beberapa negara di dunia, yaitu negara Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dan juga negara yang kita cintai, Indonesia.

            Jadi, pada cara penentuan kewarganegaraan ini didasarkan pada salah satu asas kewarganegaraan, yaitu asas keturunan (ius sanguinis), yang dimana seseorang dengan sendirinya atau secara langsung tanpa melalui beberapa tahap yang rumit dapat memiliki kewarganegaraan seperti yang dimiliki oleh kedua orang tuanya.

 

  1.               Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli)

            Pada unsur ini, kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan berdasarkan daerah tempat ia dilahirkan.Misalkan ada seseorang dilahirkan di dalam daerah atau wilayah hukum negara Indonesia, maka dengan sendirinyapun ia memiliki kewarganegaraan Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di negara Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.

 

  1.              Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)

            Seseorang yang tidak memenuhi syarat kewarganegaraan ius soli dan ius sanguinistetap bisa mendapatkan atau memperoleh kewarganegaraan, yaitu dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur unsur ini di berbagai negara itu berbeda. Perbedaan tersebut dikarenakan kondisi dan situasi setiap negara itu berbeda, jadi persyaratannya itu menyesuaikan dengan kondisi dan situasi negaranya.

            Pewarganegaraan ini dibagi menjadi dua macam, yaitu pewarganegaraan aktif dan negatif.

 

Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
a. Naturalisasi Biasa
Yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan.
b. Naturalisasi Istimewa
Yaitu kewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan naturalisasi digunakan 2 stelsel, yaitu :
1. Stelsel Aktif, yakni untuk menjadi warga negara pada suatu negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif.
2. Stelsel Pasif, yakni seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum.

 

 

 

  1.           HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

           

            Apabila seseorang telah menjadi warga negara suatu negara, maka ia memiliki suatu hubungan dengan negaranya. Hubungan tersebut pada umumnya berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas yang diakukan oleh seseorang yang sesuai dengan statusnya sebagai warga negara.Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif.(Cholisin, 2000).

            Peranan aktif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan positif merupakan aktifitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sedangkan peranan negatif merupakan aktifitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi. Selain itu, peranan itu juga dapat berupa hak dan kewajiban.

  1.          Hak Warga Negara

            Kita sebagai warga negara memiliki hak. Hak adalah sesuatu yang seharusnya didapat oleh warga negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara.

            Adapun Hak Warga Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945, sebagai berikut:

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27)
  2. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
  3. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
  4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan kriminalitas.
  5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
  6. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan atau demi kesejahteraan hidupnya.
  7. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  8. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di depan hukum.
  9. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan pengakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  10. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  11. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  12. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali.
  13. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  14. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  15. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperileh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tesedial.
  16. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  17. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negera lain.
  18. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  19. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  20. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaim manusia yang bermartabat.
  21. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
  22. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikian dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
  23. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  24. Identitas budayacdan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

 

 

  1.       Kewajiban Warga Negara

            Sebagai warga negara selain memiliki hak, juga memiliki kewajiban terhadap negaranya. Kewajiban ini dilakukan sebelum seseorang mendapatkan haknya sebagai warga negara. Jadi, kewajiban itu harus diutamakan, setelah itu baru meminta haknya sebagai warga negara.

            Adapun kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, sebagai berikut:

  1. Wajib membayar pajak tepat pada waktunya sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negaranya dan  wajib membela tanah airnya ( Pasal 27 ).
  2. Wajib membela pertahanan dan keamanan negarannya (Pasal 29).
  3. Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam dalam peraturan (Pasal 28J).
  4. Wajib menjunjung hukum hukum dan pemerintah.
  5. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  6. Wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
  7. Wajib mengikuti pendidikan dasar.

 

 

 

 

 

 

sumber :

Asas – Asas Kewarganegaraan

Ubaedillah, A., dkk., Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media, 2003.


 

4 thoughts on “BAB I ASAS KEWARGANEGARAAN

Leave a comment